Sunday, November 21, 2010

Yuuuk ngulas Harry Potter and the Deathly Hallows - Part 1

Hai Guys udah pada nonton HP 7 blum? buat yg pada blum buruan beli tiketnya sebelum kehabisan. hehehe...
Oiya buat yg udah pada nonton, gw mau tanya gimana pendapat kalian tentang HP edisi ketujuh ini. Klo diberi rating dari 1-5 kalian bakal ngasi berapa ??? 

Nah kalo gw sendiri ngasi rating 4. Kenapa?? karna menurut gw part 1 ini blum nunjukin real action. Dari info yg gw dapet, film part 1 ini berakhir di  bab 24 bukunya, di mana Voldemort ngedobrak makam Dumbledore dan ngedapetin Elder Wand, salah satu dari tiga Deathly Hallows. Sementar film kedua akan dimulai dari bab 25 ketika Harry, Ron, dan Hermione berencana untuk masuk ke Gringotts Bank untuk dapetin salah satu Horcrux milik Voldemort.

Guys, kalian pasti udah pada tahu klo film seri terakhir ini dipecah jadi dua bagian. Nah kalian mungkin bertanya-tanya, kenapa ini film bisa dipecah jadi dua bagian. Ini semata-mata buat muasin hati para penggemar harpot sendiri. Di satu sisi kan memberikan ruang yg luas untuk bukunya dimunculin secara visual, dan sisi lain membuat tebal dompet semua yg terlibat dalam film ini tentunya. Selain dipecah jadi dua, film ini rencananya akan dibuat versi 3-D untuk ngedongkrak pemasukan. Klo gw pikir ini bakal nyenengin para fans  pastinya.


Tapi menurut info yg gw baca, awal Oktober kemaren Warner Bros ngumumin bahwa mereka batal merilis dalam format 3-D karena mereka sendiri nggak sanggup ngeformat filmnya sampai batas waktu yg udah ditentuin. Nah walaupun begitu, si Warner ini berencana untuk mengkonversinya dalam 3-D di part 2. Kita tunggu aja guys, semoga hasilnya nggak ngecewain.

Oiya guys kalo kalian mau liat segala sesuatu tentang Deathly Hallows ini kalian bisa kunjungi official facebook page atau di websitenya di bawah ini....
http://www.facebook.com/home.php?#!/harrypottermovie
http://harrypotter.com


Thursday, November 18, 2010

KASUS SUAP TERHADAP AUDITOR BPK JAWA BARAT OLEH PEMKOT BEKASI


            Dalam kasus ini ditemukan bukti uang sebesar Rp 372.000.000 yang akan digunakan oleh pemerintah kota Bekasi untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat agar hasil laporan keuangan penggunaan dana di aerah tersebut wajar tanpa pengecualian. Yang menjadi tersangka pada kasus ini adalah Tjandra Utama Effendi dalam kapasitas sebagai Sekda, Heri Lukmanto Hari sebagai kepala Inspektorat Kota Bekasi, Heri Suparjan selaku Kabid aset dan kekayaan DPPKAD Kota Bekasi, Enang Hermawan dan Suharto keduanya Auditor BPK.
            Pada kasus ini jelas terlihat bahwa auditor BPK telah melanggar kode etik yg mungkin akan mendapat hukuman berupa diberhentikan dari jabatan atau malah mungkin diberhentikan sementara sambil menunggu ketetapan hukum tetap, selain itu dengan terbongkarnya kasus ini jelaas telah merusak merusak kredibilitas dari lembaga BPK itu sendiri.
            Selain itu ini juga menggambarkan bahwa etika profesi harus selalu dijunjung, memegang teguh amanah, serta menjalankan semuanya dengan tanggung jawab, karena jika tidak hal ini akan selalu terjadi, patut disayangkan karena BPK merupakan slaah satu lembaga tinggi yang mendapat remunerasi, yang seharusnya hidup berkecukupan, tapi tetap saja masih melakukan tindakan yang imoral, ini juga menunjukan bahwa  remunerasi yang diinginkan pemerintah dari remunerasi dengan terciptanya pegawai yang disiplin,kompeten,kredibel serta taat asas, belum terpenuhi.

KESIMPULAN         
            Sebagai sebuah profesi, etika profesi akuntan publik di Indonesia sudah diatur dalam kode etik akuntan Indonesia. Di dalamnya termuat etika yang harus dipatuhi oleh akuntan publik. Kode etik itu dilengkapi dengan Interpretasi yang memberikan penjelasan untuk lebih memahami isi dari kode etik tersebut. Selain itu juga sudah diterapkan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran terhadap aturan etika profesi akuntan publik.
            Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan public. Independen berarti akuntan public tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan public.
            Jika akuntan atau kantor akuntan melanggar ketentuan itu, ada tiga sanksi yang siap mengganjar mereka: administratif berupa denda, peringatan, dan pencabutan izin. Namun pada prakteknya masih terdapat pelanggaran–pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan publik seperti yang sudah dicontohkan diatas. Karena meskipun sudah ada sanksi yang jelas tapi sejauh ini pelanggaran terhadap etika hanya dijatuhi sanksi yang ringan dan tidak sampai ke pengadilan. 
http://www.detiknews.com/read/2010/08/04/142018/1413485/10/kpk-gelar-rekonstruksi-kasus-suap-bpk-jabar-dan-pemkot-bekasi?nd992203605

Wednesday, November 17, 2010

KPMG Terlibat Upaya Manipulasi Pajak


             September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
            Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
PEMBAHASAN
            Dari kasus-kasus yang dipaparkan di atas jelas bahwa independensi masih merupakan issue yang besar. Auditor Indonesia memiliki norma akuntan yang menjadi patokan resmi dalam berpraktek yaitu SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) yang disusun oleh IAI. Di antara standar itu pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
            Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar-wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.
            Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 210.1, lebih menekankan sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum. Dalam pengauditan laporan keuangan usaha komersial auditor diharuskan bebas dari intervensi manajemen, pemilik, kreditur atas suatu entitas usaha dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain-lain) secara seimbang dalam menilai kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu. Keahlian teknis akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran.
            Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Pulik 101 ’Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang diterapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta dan independen dalam penampilan.’
Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Sebagai contoh seorang auditor yang mengaudit suatu perusahaan dan ia menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut, meskipun ia telah menggunakan keahliannya dengan jujur namun sulit untuk mengharapkan masyarakat mempercayainya sebagai seorang yang independen.
            Kasus-kasus di atas menunjukan bahwa independensi akuntan publik Indonesia masih mudah terganggu. Mental melayu sebagai kaum inlander masih terbawa hingga ke etika pemeriksaan. Badan pemerintah dan Badan independen yang berfungsi sebagai pemeriksa jelas mengecewakan. Seperti sikap awal Pimpinan BPK dalam menangani kasus suap yang dilakukan oleh anggota KPU terhadap salah satu anggotanya yang kurang simpatik, menyuap aparat pajak sampai dengan kemungkinan kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu. Dari kasus-kasus tersebut jelas bahwa auditor tidak independen karena di benaknya sudah ada pemihakan kepada salah satu pihak yaitu pemberi kerja.
            Dalam kasus Mulyana yang harus dilakukan auditor BPK adalah melakukan audit sesuai dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Begitupun juga pada 2 kasus yang lain, auditor seharusnya bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
            Terdapat empat hal yang menggangu independensi akuntansi public yaitu: (1) akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) mengaudit pekerjaan akuntan publik sendiri, (3) berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensi jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya. Mutual interest terjadi jika akuntan publik berhubungan dengan audit committee yang ada di perusahaan, sedangkan conflict intetrest jika akuntan publik berhubungan dengan manajemen.
            Terkait persoalan auditor nakal dapat dianalisis dari dua sisi. Perilaku itu apakah merupakan kesengajaan ataukah keterpaksaan? Bila yang melatarbelakangi kesengajaan, ini mungkin karena adanya peluang dengan memanfatkan posisinya sebagai pihak penilai kewajaran laporan keuangan. Mungkin juga adanya iming-iming amplop tebal. Selain itu lemahnya sanksi hukuman bila auditor melakukan penyelewengan (paling hanya dicabut izinnya tanpa adanya sanksi hukum yang lebih keras. Misalnya kurungan penjara atau denda cukup besar).
            Tetapi bila yang melatarbelakangi keterpaksaan, berarti auditor itu memiliki ketergantungan terhadap klien. Misalnya proporsi total pendapatan Kantor Akuntan Publik milik auditor itu sebagian besar berasal dari satu perusahaan atau kelompok perusahaan.
            Harapan ke depan untuk akuntan publik sebagai auditor eksternal, tetap menjaga sikap independensi secara konsisten dan meningkatkan profesionalisme. Sikap ini perlu dijaga untuk menghindari keterlibatan akuntan dari kasus keuangan. Sebenarnya di Indonesia sudah ada aturan atau regulasi sebagai salah satu solusi mengatasi penyelewengan akuntan publik. Adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik pasal 6 ayat 4 yang mengatur bahwa satu Kantor Akuntan Publik maksimum 5 tahun berturut-turut boleh memeriksa klien yang sama. Selain itu menunjukkan tendensi agar akuntan masih bisa menjaga independensinya. Hubungan yang semula antara auditor dan auditee, bisa menjadi hubungan konsultansi yang tidak menutup kemungkinan akhirnya bisa menjadi hubungan atasan dan karyawan. Ini bisa merupakan media bagi auditor untuk melaksanakan malapraktik. Untuk meningkatkan profesionalisme sebagai akuntan eksternal, mereka harus mempu untuk mempersempit expectation gap yang muncul pada pemakai laporan keuangan atas profesinya.
            Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang. Bahkan kepercayaan masyarakat dapat juga menurun disebabkan oleh keadaan yang oleh mereka yang berpikiran sehat dianggap akan mempengaruhi independensi tersebut. Unutk menjadi independen, ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, apakah itu manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat independensi dalam melaksanakan pekerjaannya.