Thursday, November 18, 2010

KASUS SUAP TERHADAP AUDITOR BPK JAWA BARAT OLEH PEMKOT BEKASI


            Dalam kasus ini ditemukan bukti uang sebesar Rp 372.000.000 yang akan digunakan oleh pemerintah kota Bekasi untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat agar hasil laporan keuangan penggunaan dana di aerah tersebut wajar tanpa pengecualian. Yang menjadi tersangka pada kasus ini adalah Tjandra Utama Effendi dalam kapasitas sebagai Sekda, Heri Lukmanto Hari sebagai kepala Inspektorat Kota Bekasi, Heri Suparjan selaku Kabid aset dan kekayaan DPPKAD Kota Bekasi, Enang Hermawan dan Suharto keduanya Auditor BPK.
            Pada kasus ini jelas terlihat bahwa auditor BPK telah melanggar kode etik yg mungkin akan mendapat hukuman berupa diberhentikan dari jabatan atau malah mungkin diberhentikan sementara sambil menunggu ketetapan hukum tetap, selain itu dengan terbongkarnya kasus ini jelaas telah merusak merusak kredibilitas dari lembaga BPK itu sendiri.
            Selain itu ini juga menggambarkan bahwa etika profesi harus selalu dijunjung, memegang teguh amanah, serta menjalankan semuanya dengan tanggung jawab, karena jika tidak hal ini akan selalu terjadi, patut disayangkan karena BPK merupakan slaah satu lembaga tinggi yang mendapat remunerasi, yang seharusnya hidup berkecukupan, tapi tetap saja masih melakukan tindakan yang imoral, ini juga menunjukan bahwa  remunerasi yang diinginkan pemerintah dari remunerasi dengan terciptanya pegawai yang disiplin,kompeten,kredibel serta taat asas, belum terpenuhi.

KESIMPULAN         
            Sebagai sebuah profesi, etika profesi akuntan publik di Indonesia sudah diatur dalam kode etik akuntan Indonesia. Di dalamnya termuat etika yang harus dipatuhi oleh akuntan publik. Kode etik itu dilengkapi dengan Interpretasi yang memberikan penjelasan untuk lebih memahami isi dari kode etik tersebut. Selain itu juga sudah diterapkan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran terhadap aturan etika profesi akuntan publik.
            Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan public. Independen berarti akuntan public tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan public.
            Jika akuntan atau kantor akuntan melanggar ketentuan itu, ada tiga sanksi yang siap mengganjar mereka: administratif berupa denda, peringatan, dan pencabutan izin. Namun pada prakteknya masih terdapat pelanggaran–pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan publik seperti yang sudah dicontohkan diatas. Karena meskipun sudah ada sanksi yang jelas tapi sejauh ini pelanggaran terhadap etika hanya dijatuhi sanksi yang ringan dan tidak sampai ke pengadilan. 
http://www.detiknews.com/read/2010/08/04/142018/1413485/10/kpk-gelar-rekonstruksi-kasus-suap-bpk-jabar-dan-pemkot-bekasi?nd992203605

No comments:

Post a Comment